Rabu, 07 Desember 2011

PECANDU NARKOTIKA ANAK DI BAWAH UMUR DAN AKIBAT HUKUMNYA


Oleh:  Hj. Erniati Effendi
Dosen Universitas Kartini Surabaya

Abstrak

Peranan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dalam hal ini khusus bagi pecandu narkotika anak di bawah umur, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali guna meningkatkan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya. Sehingga penjatuhan sanksi pidana bagi orang tua yang sengaja  tidak melapor diatur dalam   pasal 128  Undang Undang nomor 35 tahun 2009 terkait dengan tujuan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan pidana dalam hal ini kejahatan narkotika supaya efek jera dengan penggunaan upaya hukum yang represif merupakan akibat dari upaya preventif yang kurang efektif menekan timbulnya kejahatan narkotika, demi terciptanya kepentingan masyarakat yang aman dan tentram dalam berkehidupan sosial serta perlindungan terhadap korban kejahatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi orang tua/wali pecandu narkotika yang belum cukup umur yang telah menelantarkan anaknya dan tidak melapor kepada yang berwajib.
Sulit dimengerti bahwa pengguna narkotika adalah korban bukan sebagai pelaku tindakpidana. Sehingga sangat naif terdengar jika ada tindakan pelaporan kepada pihak yang berwenang, karena sama saja dengan membuka aib keluarga itu sendiri. Oleh sebab itu pelaksanaan ketentuan Pasal 128 UU No 35 Tahun 2009 belum dapat berlaku efektif. Pihak berwenangpun atas kewenangannya menyadari atas konsekuensi yang dihadapi orang tua/wali pecandu narkotika tersebut dan menganggap tindakan tidak melapor sebagai tindakan keterpaksaan, sepanjang orang tua tersebut tetap berupaya bertindak bagi kepentingan perbaikan sosial dan mental fisik pada si anak (pelaku di bawah umur), dengan membawanya ke rumah sakit yang ditunjuk Pemerintah.

Kata kunci : Pecandu narkotika, anak, hukumnya