Kamis, 08 Desember 2011

PERADILAN ABSENTIA DI DALAM KASUS KORUPSI DAN KENDALANYA (UU NO. 31 TAHUN 1999)


Oleh:
Syamsul Komar, SH., M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya

ABSTRAK

Kehadiran terdakwa dalam persidangan sangat diperlukan, hal ini penting dikarenakan kehadiran terdakwa dari dimulainya sidang sampai dibacakannya putusan pengadilan sangat dibutuhkan karena dengan kehadirannya tersebut maka terdakwa dapat menyaksikan persidangan dan melakukan pembelaan terhadap dirinya atas dakwaan terhadap dirinya.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan peradilan in absentia dalam Tindak Pidana korupsi menurut Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan untuk mengetahui kendala apa saja dalam peradilan in absentia tindak pidana korupsi.
Syarat-syarat  dilakukannya  peradilan  in  absentia  dalam tindak pidana korupsi antara lain : Adanya panggilan yang sah terhadap terdakwa; Terdakwa tidak hadir dalam sidang peradilan tanpa alasan yang sah tentang ketidakhadirannya; Prosedur dari peradilan in absentia belum diatur secara tegas sehingga dalam pelaksanaan dari peradilan in absentia mengadopsi dari peradilan pidana biasa yang dikurangi pemeriksaan terdakwa; Untuk menghadirkan terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri, diperlukannya suatu hubungan diplomatik dan kerjasama ekstradisi untuk mendatangkan terdakwa kembali ke Indonesia, jika hal tersebut tidak berhasil maka dapat meminta bantuan INTERPOL (Polisi Internasional) untuk mencekal paspor dari terdakwa sehingga terdakwa terpaksa untuk kembali ke Indonesia untuk menjalani tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.

Kata Kunci : Terdakwa, Korupsi, In Absentia